ZONAKALTENG, Kuala Kapuas-Komisi I DPRD Kapuas melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Pemerintah Desa Sei Tatas Hilir serta warga terkait permasalahan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa itu.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah mengatakan dalam RDP ini pihaknya memfasilitasi permasalahan mengenai penetapan hasil pemilihan anggota BPD di Desa Sei Tatas Hilir Kecamatan Pulau Petak.
“Karena penetapan itu dinilai sebagian warga tidak mengakomodir warga sehingga menimbulkan reaksi,” katanya, di Kuala Kapuas, Jumat, 9 April 2021.
Dikatakannya, RDP berlangsung selama dua jam itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak pihak yang bersengketa menyampaikan argumentasinya.
Pada rapat tersebut juga lanjut dia, pihaknya memberikan dua opsi yang disepakati bersama dan dua opsi itu diantaranya dilakukan musyawarah kembali antar kedua belah pihak.
Menurut dia, apabila kemudian menemui jalan buntu diperbolehkan untuk menuju ke meja hijau.
“Kalau memang masih menemui jalan buntu, kita mempersilahkan kepada pihak yang bersengketa menuntut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN),” jelas politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kapuas itu.
Sementara Kepala DPMD Kapuas, Yan Marto menambahkan, pihaknya mendukung hasil putusan RDP dan mengapresiasi sehingga perlu ditindak lanjuti untuk mencapai musyawarah mufakat.
“Kita dukung dan apresiasi putusan hasil RDP yang sudah disepakati bersama dan kita akan memfasilitasi permasalahan tersebut,” tutupnya.(Djemmy Napoleon/A1).

