ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas meringkus 2 orang pria terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Dari tangan keduanya diamankan 17 paket sabu. Pada Kamis, 8 April 2021.
Kedua pria terduga pengedar tersebut berinisial MS (41) warga Desa Sido Rejo dan ST (29) keduanya juga merupakan warga Kecamatan Tamban Catur.
“Kita telah menangkap 2 terduga pelaku ditempat berbeda bersama barang bukti 17 paket diduga sabu seberat 3,20 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Kapuas IPTU Subandi.
Ia membeberkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang gerak geriknya mencurigakan. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan.
Pertama kali ditangkap, lanjut dia, MS dikediamannya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu.
Berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuannya bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ST.
“Mendapat informasi tersebut kita langsung mengamankan ST tanpa perlawanan,” beber dia.
Saat ini, sambung dia, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti turut diamankan, 17 paket diduga sabu seberat 3,20 gram, 1 bong terbuat dari botol kaca warna coklat transparan, 2 mancis, 1 pipet kaca, 1 sendok sabu dari sedotan plastic dan uang tunai Rp 500 ribu.
“Untuk mempertagung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

