ZONAKALTENG, Puruk Cahu-Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Perdie M. Yoseph mengingatkan kendaraan bertonase diatas lima ton dilarang keluar masuk Kecamatan Laung Tuhup.
Demikian dikatakannya pada saat meninjau kerusakan Jalan Gajah Mada yang merupakan satu-satunya akses jalan darat menuju ke Kecamatan Laung Tuhup, Selasa.
Karena lanjut dia, kerusakan jalan disinyalir disebabkan oleh angkutan yang melebihi tonase yang menyebabkan kerusakaan jalan dibeberapa titik pada ruas jalan itu.
Sesudah melakukan peninjauan, Bupati bersama beberapa stakeholder terkait langsung melakukan pertemuan terbatas dengan unsur Kecamatan dan Kelurahan setempat.
Dalam pertemuan itu, Perdie M. Yoseph menyampaikan pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Tim terpadu untuk memantau dan penanganan angkutan barang yang melewati di jalan Gajah Mada.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah antisipasi supaya kerusakan jalan menuju ke Kecamatan Laung Tuhup tidak bertambah parah dengan melakukan pembatasan tonase angkutan yang melintasi jalan Gajah Mada ini maksimal lima ton saja.
Perdie M. Yoseph juga mengintruksikan agar segera dibuat posko siaga menuju ke Kecamatan Laung Tuhup.
“Hal itu untuk mengawasi setiap kendaraan yang keluar masuk Kecamatan Laung Tuhup,” tambahnya.
Karena lanjut dia, biaya pemeliharaan jalan yang tinggi dan anggaran yang sangat terbatas, sehingga harus dilakukan untuk mengantisipasi segera mungkin.
Dikatakannya, sebelum kebijakan ini diterapkan, pemerintah kabupaten (Pemkab) Murung Raya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi.
Perdie M. Yoseph juga menegaskan, aturan pembatasan ini akan berlaku efektif per tanggal 1 Mei 2021 mendatang, dan tidak akan diberikan toleransi lagi bagi pelanggar.
“Aturan pembatasan ini akan berlaku efektif per tanggal 1 Mei 2021 mendatang, dan tidak akan diberikan toleransi lagi bagi pelanggar,” kata dia.(Supri/A1).

