ZONAKALTENG, Buntok – Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Jenamas bersama aparat Desa Rangga Ilung melaksanakan operasi yustisi protocol kesehtan, pada Selasa, 27 April 2021.
Dandim 1012/Btk mengatakan operasi yustisi ini bertujuan untuk mencegah dan memutus matai rantai penularan COVID-19.
“Dalam operasi yustisi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat mematuhui protokol kesehatan seperti menggunakan masker,” kata Dwi Tantomo.
Ia membeberkan, target dalam operasi yustisi Covid-19 penegakan Perbu Barsel Nomor 23/2020 terhadap warga/masyarakat yang tidak menggunakan Masker.
Artinya, lanjut dia, pihaknya memberikan imbauan serta edukasi adaptasi kebiasaan baru melalui penerapan Protokol Kesehatan diantaranya kewajiban menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Kemudian, mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah beraktifitas, menjaga jarak aman 1-2 meter (Phsycal Distancing), dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Tujuan utamanya agar masyarakat mendukung program pemerintah untuk menerapkan Prokes sesuai surat edaran Bupati Barsel,” ucap dia. (B/A2)

