ZONAKALTENG, Puruk Cahu – Setelah sebelumnya dipaksa bubar oleh aparat kepolisian pada Senin, 26 April 2021, hari ini tim Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas COVID-19 Murung Raya, bongkar lapak perjudian di Jalan Liang Pandan, Kota Puruk Cahu.
Kasatpol-PP Mura yang juga koordinator tim Gakkum Satgas Covid-19, Iskandar mengatakan penegakan hukum tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020 tentang aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Selain Perbup, juga dikaitkan dengan kegiatan masyarakat yang notabene tidak memiliki izin. Intinya kegiatan judi ini mengundang kerumunan, sedangkan pemerintah daerah tengah berupaya bagaimana memutus mata rantai Covid-19,” kata Iskandar, Selasa, 27 April 2021.
Menurutnya lokasi judi berkedok acara adat atau disebut Wara itu sama sekali tidak memiliki izin, baik itu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, kepolisian maupun pihak dewan adat setempat.
Sebelum melakukan pembongkaran, lanjut dia, pihak Satgas melalui Tim Gakkum Yustisi juga sudah beberapa kali mengingatkan kepada pihak penyelenggara kegiatan perjudian itu agar segera menghentikan acara tersebut.
“Setelah beberapa kali diingatkan, serta ditambah dengan banyaknya laporan masyarakat maka tim Gakkum mengambil langkah tegas, yakni membongkar lapak judi lokasi tersebut,” ucap dia.
Tidak hanya itu, sambung dia, pembongkaran lapak judi tersebut pihaknya dibantu oleh pihak dari Kepolisian dari Polres Mura dan juga TNI.
“Untuk kedepan Satgas meminta kepada masyarakat untuk bersabar untuk menyelenggarakan kegiatan sambil melihat perkembangan Covid-19. Apalagi diwilayah Kecamatan Murung ini kasus Covid hampir tidak pernah hilang,” pungkas dia. (SUPRI/A2)

