ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Tim gabungan mengamankan ratusan makanan dan minuman kedaluarsa atau expired dari sejumlah toko dan minimarket di Pulang Pisau. Rabu, 28 April 2021.
Tim gabungan tersebut terdiri dari aparat Polres Pulpis, Dinkes, Disperindagkop dan UKM, Kesbangpol, Satpol-PP, Dinas Ketahanan Pangan dan Bagian Ekonomi Setda Pulpis.
“Ratusan makanan dan minuman kedaluarsa tersebut kita amankan dari sejumlah toko dan mini market bersama tim gabungan saat melaksanakan Sidak menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah,” kata kepala Disperindagkop dan UKM Pulpis, Eliser Jaya melalui Kabid Perdagangan Rianti Miasi.
Ia membeberkan, adapun makanan dan minuman yang diamankan diantaranya susu sachet, susu kaleng, susu cair, snack, minuman kaleng, minyak goreng, tepung (berbagai jenis kemasan).
Kemudian, kopi bubuk, ikan kalengan, sabun mandi, popok bayi, mie instan, sambal kalengan, minuman kotakan dan obat-obatan kadaluarsa.
“Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari makanan tidak sehat, rusak. Apalagi bulan Ramadan. Kegiatan ini juga intinya untuk memberikan rasa aman kepada konsumen. Kegiatan ini juga rutin kita laksanakan setiap tahun,” jelas dia.
Menurutnya, barang-barang yang disita selanjutnya akan dimusnahkan. Makanan dan minuman kedaluarsa ini ditemukan pihaknya masih dijual ke konsumen, bahkan ada makanan ringan exspirednya sejak tahun 2019 lalu.
Ia pun meminta masyarakat waspada makanan dan minuman saat berbelanja kebutuhan lebaran llebih teliti sebelum membelinya.
Lihat label dan tanggal kedaluarsa, sesuai standar SNI dan K3L, hak konsumen kebutuhan bukan keinginan. Apalagi semakin mendekati lebaran.
“Karena makin banyak oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan momen lebaran ini. Kami minta konsumen kritis dan teliti sebelum membeli,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dinkes Pulpis dr. Mulyanto Budihardjo, diwakili Kasi Kefarmasian dan Alkes, Lambang Suncoko, S.Far, Apt mengatakan pemilik toko yang sudah diperingatkan tetapi masih kedapatan menjual barang kadaluarsa atau tanpa izin edar akan dikenakan sanksi tegas oleh BPOM dan Disperindag.
“Kita hanya pembinaan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat konsumen, tapi kegiatan pro hukum oleh BPOM dan Disperindag,” tegasnya.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, sebanyak 8 toko dan Minimarket yang di kunjungi, hal ini dilaksanakan berdasarkan yang salah satunya Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (SENDRI/A2)

