Site icon zonakalteng

Pemkab Mura terbitkan surat edaran bupati terkait pembatasan arus mudik

ZONAKALTENG, Puruk Cahu-Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menerbitkan surat edaran bupati setempat terkait penyekatan atau pembatasan arus mudik lebaran di wilayah setempat.

“Surat edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng dalam rangka penyekatan ataupun pembatasan arus mudik,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Murung Raya, Hermon, di Puruk Cahu, Selasa.

Dikatakannya, saat ini surat edaran tersebut masih tetap dan masih belum ada perubahan.

“Bagi warga yang perjalanan masuk atau keluar Kabupaten Murung Raya tetap kita minta hasil rapid antigen dari fasilitas kesehatan terdekat,” ucap Hermon yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya itu.

Sedangkan untuk yang perjalanan antar kecamatan atau antar desa di wilayah Murung Raya lanjut dia, tidak perlu hasil rapid atau tes cepat antigen.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya, Suria Siri mengatakan masyarakat yang bepergian harus melakukan rapid tes antigen terlebih dahulu.

“Adapun biaya tes cepat antigen sebagai syarat bepergian jelang lebaran tahun ini sebesar Rp250 ribu, dan biaya tes cepat tersebut dibebankan bagi warga yang bepergian dengan kepentingan pribadi,” jelasnya.

Menurut dia, sebenarnya belum ada standar biaya untuk tes cepat antigen ini. Biaya itu diambil untuk mereka yang berusia 10 tahun keatas.

Sedangkan tempat pelayanan tes cepat antigen ini kata Suria Siri, di RSUD Puruk Cahu, Kantor Dinas kesehatan dan Puskesmas Puruk Cahu.

Dikatakannya, pembatasan larangan mudik terus dilaksanakan di semua daerah, termasuk di Kabupaten Murung Raya.

“Namun bagi perjalanan tertentu yang mendesak seperti perjalanan dinas, kedukaan serta rujukan perawatan sakit masih diberikan kelonggaran yang wajib disertai dengan surat keterangan negatif hasil rapid antigen yang hanya berlaku selama dua hari,” demikian Suria Siri.(Supri/A1).

Exit mobile version