Site icon zonakalteng

Bupati tegaskan masuk Kapuas harus perlihatkan surat keterangan rapid tes antigen

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas-Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat menegaskan bagi setiap orang yang masuk kota Kuala Kapuas maupun kabupaten ini wajib memperlihatkan surat keterangan rapid tes antigen.

“Saya tegaskan, bagi siapa saja yang masuk ke kota Kuala Kapuas maupun Kabupaten Kapuas harus menunjukan surat keterangan rapid tes antigen,” katanya saat meninjau pos penyekatan arus mudik lebaran di jembatan timbang kilometer 12,5 Anjir Kecamatan Kapuas Timur, Selasa 4 Mei 2021.

Dikatakannya, kalau tidak bisa menunjukan surat keterangan rapid tes antigen dipersilahkan putar balik daerah asalnya.

Sebab menurut Ben, virus corona benar benar ada dan merupakan pembunuh nomor satu di dunia saat ini, sehingga harus dilakukan antisipasi.

Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan secara ketat bagi siapa pun orang yang masuk ataupun melintas agar tidak menimbulkan terjadinya penyebaran COVID-19 Kabupaten ini.

“Pada tanggal 6 Mei 2021 pos penyekatan akan lebih diperketat lagi dan bahkan sampai dengan pos penyekatan di Kecamatan Basarang kilometer 9,” tambah Ben Brahim.

Menurut dia, bagi mobil yang mengantar logistik, orang sakit, melahirkan atau pun perjalanan dinas luar kota yang bersifat penting juga harus menunjukan surat keterangan rapid tes antigen dan mereka yang tidak bisa menunjukan surat keterangan itu telah dipersiapkan tempat pelayanan rapid tesnya.

“Pemerintah akan sediakan tim kesehatan untuk melakukan rapid antigen ditempat dan dalam waktu 15 menit sudah diketahui hasilnya,” tambah Bupati Kapuas dua periode itu.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas ini supaya tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, sering mencuci tangan, jaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilisasi dan interaksi.(Djemmy Napoleon/A1).

Exit mobile version