ZONAKALTENG, Muara Teweh –DPRD Barito Utara bersama pemerintah daerah melaksanakan rapat penyampaian hasil fasilitasi 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin 24 Mei 2021.
Dua 2 Raperda tersebut yakni raperda Kawasan tanpa rokok dan Raperda pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.
Dalam rapat ini dipipimpin oleh wakil ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya bersama 10 orang anggota lainnya sedangkan pihak eksekutif dihadiri oleh kepala dinas Kesehatan, kepala dinas sosial PMD berserta instansi terkait lainnya.
Sastra Jaya mengungkapkan bahwa DPRD Kabupaten barito Utara telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Kalimantan tengah nomor 188.342/506/HUK tanggal 19 April 2021 erihal hasil fasilitasi dua buah Raperada Kabupaten Barito Utara untuk ditetapkan sebagai Perda.
“jadi seluruh anggota yang hadir dalam rapat ini menyetujui perumusan penyempurnaan dua buah Raperda tersebut sebelum nantinya akan ditetapkan sebagai perda,” jelasnya.
Namun, kata dia, ada beberapa hal yang telah disampaikan oleh anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut, salah satunya dalam penerapan perda tersebut setelah disetujui oleh DPRD.
Selain itu, kata dia, perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum nantinya Perda tersebut diterapkan.
“Sehingga nantinya sapat disambut baik oleh masyarakat dan peraturan tersebut dapat berjalan sebagai mana mestinya,” terangnya.(DN)

