Site icon zonakalteng

Selangkah Lagi Raperda Pilkades di Sahkan

Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Setelah melalui beberapa tahapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades atau tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala desa selangkah lagi akan disahkan.

Hal tersebut setelah Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD melakukan rapat pembahasan bersama Bagian Hukum Setda Kapuas dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Senin, 24 Mei 2021.

Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan mengatakan, rapat pembahasan Raperda ini dilaksanakan setelah di fasilitasi oleh Biro hukum provinsi Kalteng.

Hal tersebut, lanjut dia, sesuai mekanisme yang diatur didalam Pertuaran Menteri Dalam Negeri harus dibahas kembali dengan Banpemperda.

“Kita sudah melakukan pembahasan dan penilaian sesuai dengan catatan yang diberikan biro hukum Sekda Pemprov Kalteng,” kata Algrin Gasan.

Legislator partai Golkal itu menjelaskan,  setelah dilakukan pembahasan dengan mitra kerja DPMD dan Kabag Hukum Setda Kapuas akan dilakukan fasilitasi kembali ke Biro Hukum Provinsi Kalteng.

Salah satu poin penting di dalam Raperda tersebut adalah profil Calon Kepala Desa yang dikenal oleh masyarakat dan mengenal masyarakat.

“Jadi mendorong poin tambahan didalam Raperda tersebut Calon Kepala Desa harus menyampaikan visi dan misi serta mengikuti uji kelayakan dan kepatutan  atau fit test and popertest,” jelas dia.

Menurutnya, jika calon Kades lolos pencalonan pada saat fit and proper test berarti tidak mengenal desa dan tidak dikenal masyarakat setempat.

Ini salah satu harapan yang menjadi landasan dari kita sebagai wakil rakyat dan pemerintah daerah mengingat masa jabatan sebagai Kepala Desa enam tahun.

“Nanti calon kepala desa terseleksi dengan sendiri dengan tahapan pengenalan profil desa dan masyarakat,” ucap dia.

Politukus senior partai berlambang pohon beringin itu menambahkan kalau sudah dilakukan fasilitasi terhadap Raperda ini baru disahkan menjadi perda. Ini berbeda dari sebelumnya yang di paripurnakan dulu baru difasilitasi.

“Kalau sudah disahkan tentu Produk hukum daerah terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala desa sudah bisa digunakan,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

Exit mobile version