Site icon zonakalteng

Polisi Amankan Pemilik Depot Isi Ulang Air Minum di Kapuas

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas –Jajaran Satreskrim Polres Kapuas mengamankan SR (49), pemilik depot air minum isi ulang di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, pada Rabu, 23 Juni 2021.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, ditangkapnya SR berawal adanya laporan pihak PT Bandangan selaku pemilik merk dagang Prof yang merasa dirugikan atas kegiatan usaha terlapor.

“Berdasarkan laporan pemilik merk dagang yang sah yakni Prof, kita melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor,” kata Kristanto Situmeang, Kamis, 24 Juni 2021.

Ia membeberkan, SR dilaporkan karena memproduksi air minum isi ulang dengan menggunakan galon merek Prof. Adapun air isi ulang yang diproduksi terlapor perharinya mencapai sekitar 500 galon.

“Produksinya cukup besar sehingga merugikan pihak Prof selaku pemilik resmi. Serta usaha terlapor sudah berjalan selama 3 tahun,” beber dia.

Dalam menjalankan usahanya, sambung dia, terlapor memiliki beberapa orang karyawan dan air isi ulang yang diproduksinya menggunakan galon merek Prof kemmudian dijual disekitar Palingkau dan Kota Kuala Kapuas.

“Jadi, terlapor memproduksi air isi ulang sebanyak-banyaknya lalu dijualnya di sekitaran Palingkau dan Kota Kapuas,” ucap dia.

Saat ini, terlapor beserta barang bukti diamankan di mmapolres Kapuas untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, SR disangkakan pasal 100 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2016 tentang merk dan indikasi gografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

Exit mobile version