ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Polres Kapuas mengamankan seorang ibu, karena diduga menganiaya kedua anak tirinya yang masih berusia 5 tahun dan 9 tahun di Selat Dalam, Kecamatan Selat.
Kejadian KDRT dialami dua bersaudara tersebut di laporkan warga kepada ketua RT dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor UPT Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kast Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan pihakmya mendapat laporan dari pihak UPTDP3APPKB.
Kemudian anggota bergerak untuk mengamankan pelaku yang tak lain ibu tiri dari kedua korban berinisial MI (31) warga Kompleks Perumahan Lili, Jalan Jepang Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.
“Pelaku merupakan ibu tiri dari kedua korban yang memang sering mendapatkan perlakuan kasar sudah berlangsung lama,” kata Kristianto Situmeang, Jumat 5 November 2021.
Ia membeberkan pelaku mengakui kekerasan yang dilakukan kepada kedua anak tirinya tidak terlalu intens dilakukan. Namun pada tahun 2021 justru lebih intens melakukan tindak kekerasan fisik terhadap kedua korban.
“Bahkan keselahan sedikit saja memicu kemarahan pelaku, pelaku langsung smenganiaya secara fisik menggunakan charger leptop,” beber dia.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan badan lima tahun penjara. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

