ZONAKALTENG, Buntok – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, tetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan pada tahun 2022 sebesar Rp 3.245.604.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/445/2021 tentang upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota.
“Dalam Surat Keputusan tersebut, tertulis bahwa upah karyawan BUMN/BUMD dan perusahaan akan berlaku mulai 1 Januari 2022 dan berlaku diseluruh perusahaan,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Barsel, Alamsyah, Rabu, 1 Desember 2021.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan disepakti bahwa UMK RP 3.245.604.
UMK ini, lanjut dia, berlaku bagi pekerja/karyawan yang masa kerjanya dibawah 1 tahun.
Ia menjelaskan, sementara bagi pekerja masa kerja diatas 1 tahun besaran kenaikan upah pada 2021 didasarkan hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah diatas UMK tidak diperbolehkan untuk menguranginya,” tandas dia.
Ia berharap, kepada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi diwilayah Barsel wajib menyesuaikan standart pengupahan yang telah ditetapkan.
“Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standart upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” tegas dia. (B/A2)

