ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Sat Narkoba Polres Kapuas mengamankan terduga bandar dan kurir saat hendak bertransaksi sabu. Di Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, pada 11 Januari 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kedua tersangka berinisial WI (41) berperan sebagaii kuris dan DN (32) sebagai Bandar narkoba jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba IPTU Subandi mengatakan penangkapan kedua tersangka ini menindaklanjuti dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba.
Anggota pun, lanjut dia, langsung melakukan pengerebekan dirumah WI yang berperan sebagai kurir. Saat digeledah tersangka tidak berkutik karena ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 5,45 gram.
“Saat penangkapan tersebut DN yang berperan sebagai Bandar bertamu kerumah WI. Kedua tersangka pun langsung kita tangkap dan amankan ke Mapolres Kapuas,” kata Subandi. Jumat, 14 Januari 2022.
Kemudian saat DN digeledah ditemukan barang bukti kristal bening diduga narkotiba jenis sabu dengan berat 0,94 gram.
Ia membeberkan, kedua tersangka ini merupakan satu jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Timpah.
Saat ini, sambung dia, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Kapuas bersama barang bukti sabu dengan berat total 6,48 gram.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

