Site icon zonakalteng

Kejaksaan Negeri dan PDAM Pulang Pisau Tandatangani MoU Terkait Penanganan Bidang Hukum

Foto Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Priyambudi bersama Direktur PDAM pada saat penandatanganan MoU terkait penanganan di bidang hukum, di Pulang Pisau, Selasa (8/2/2022)(ZONAKALTENG/Sendri).

ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) menandatangani Nota Kesepahaman, Memorandum of Understanding (Mou) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat terkait penanganan masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Direktur PDAM Pulang Pisau, Sis Hernawana mengatakan sangat menyambut baik dengan nota kesepahaman yang diadakan dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam hal penanganan masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kami mohon arahan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam penanganan masalah hukum terutama terkait pengadaan barang dan penunggakan rekening,” ujar Sis Hernawana usai penandatangan MoU yang berlangsung di kantor PDAM Pulang Pisau, Selasa, 8 Februari 2022.

Ia mengatakan, untuk permasalahan pengadaan barang terutama pengadaan bahan kimia dan instalasi sering menjadi permasalahan karena kami harus menunggu penyertaan modal untuk dapat membayarnya kepada supplier karena kondisi keuangan yang sulit dihadapi perusahaan.

“Sedangkan untuk penagihan tunggakan pelanggan, kami dapat mengatasinya secara humanis dan kekeluargaan. Namun apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara tersebut, maka kami mohon bantuan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Jaksa Pengacara Negaranya,” harap Sis Hernawa.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Priyambudi menyampaikan mengatakan suatu kebanggaan dapat mengadakan Nota Kesepahaman dengan PDAM Kabupaten Pulang Pisau.

Menurut dia, berdasarkan tugas dan fungsinya, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negaranya dapat mewakili pemerintah atau negara baik di dalam maupun luar pengadilan Layanan yang dapat diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada PDAM Kabupaten Pulang Pisau.

Ia menjelaskan, adapun layanan tersebut diantaranya Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Pendapat Hukum (Legal Opinion), dan tindakan hukum lainnya. Semua layanan tersebut dapat diberikan apabila ada permohonan dari PDAM Kabupaten Pulang Pisau.

“Termasuk tindakan hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah,” jelasnya.

Selain itu Tim Percepatan dan Pengembangan PDAM Kabupaten Pulang Pisau juga dapat terbantu dengan keberadaan MoU ini terutama dalam hal pendampingan hukum untuk support dan back up setiap langkah-langkah yang dilakukan untuk perusahaan.

“Tidak hanya dalam hal pengadaan dan penagihan, PDAM Kabupaten Pulang Pisau juga dapat meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara apapun lingkupnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkap Priyambudi.

Dikatakannya, nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Ia berharap, kehadiran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Jaksa Pengacara Negaranya dapat bermanfaat dan menjadi problem solver terhadap masalah yang dihadapi PDAM Kabupaten Pulang Pisau.

“Mudah mudahan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dapat memperhatikan kondisi PDAM Kabupaten Pulang Pisau. Kepada direktur dan jajarannya harus tetap bersemangat bekerja untuk meningkatkan pelayanan dengan keterbatasan yang ada,” tutupnya.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN, Fuat Zamroni, S.H. dan Direktur PDAM Kabupaten Pulang Pisau, Sis Hernawana, S.E yang didampingi oleh para jajarannya.(Sendri/A1).

Exit mobile version