Site icon zonakalteng

Seorang Kakek di Barito Utara Ditangkap Polisi karena Diduga Cabuli 2 Siswi SD

Seorang kakek saat diamankan polisi atas kasus dugaan pencabulan 2 bocah SD. (DN)

ZONAKALTENG, Muara Teweh – Seorang kakek berinisial S atau RR (63) di Barito Utara ditangkap polisi  karena diduga telah mencabuli 2 siswi Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana SIK MAP melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan bahwa kedua korban merupakan kakak beradik.

Kejadian tersebut terjadi pada Maret 2022. Kedua korban masih berumur 11 tahun dan adiknya masih berumur 10 tahun.

Kejadian tersebut, beber dia, diketahui pada 16 Februari tahun 2022 sekitar pukul 19.30 WIB, kakak dari kedua korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polres Barito Utara.

Adapun kronologis kejadian sebelumnya bahwa kakak korban berinisial mendengar bahwa salah satu adiknya telah dicabuli oleh tersangka.

Kemudian setelah mendapat kabar tersebut kakak korban tanyakan kepada korban apakah benar pernah dicabuli oleh tersangka.

Dan dijawab oleh korban bahwa pernah dicabuli oleh tersangka pada saat kelas 3 SD  tahun 2019 di dalam hutan pinggir sungai Barito di dekat pelabuhan Feri Wira Karya.

Dari laporan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tersangka disalah satu rumah di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa dirinya mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap dua korban di dua lokasi yang berbeda.

Korban pertama di cabuli di dalam hutan pinggir sungai Barito di dekat pelabuhan feri Wira karya, pada Jumat tanggal lupa bulan Maret 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.

Sementara korban kedua di cabuli di bekas pabrik kayu bandsaw oseng Kelurahan Jingah pada Selasa tanggal lupa bulan Maret tahun 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E undang undang RI No.17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 THN 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 THN 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun. (DN)

Exit mobile version