ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria bersama barang bukti 26 paket kecil diduga sabu dirumahnya pada Sabtu, 16 April 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial MD (30) warga Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Hulu, Kabupaten Kapuas.
“Tersangka ini kita amankan dirumahnya bersama barang bukti diduga sabu sebanyak 26 paket dengan berat 6,35 gram,” kata Kasat Narkoba IPTU Subandi mewakili Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono.
Kasat mengungkapkan penangkapan tersangka ini menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Selat Hulu mulai marak dan meresahkan.
Saat digeledah, sambung dia, tersangka tidak berkutik karena ditemukan26 paket diduga sabu seberat 6,35 gram. Pelaku pun langsung digelandang ke Polres Kapuas.
Adapun barang bukti lain yang diamankan, 1 amplop kecil warna putih, 1 dompet kecil warna kuning, 1 timbangan digital merk Digital Scale warna hitam, uang tunai Rp 900 ribu.
Kemudian 2 pack plastik klip merk Zip In, satu Handphone merk Samsung tipe A21s warna silver.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

