ZONAKALTENG, Muara Teweh – Legislatif dan Eksekutif Barito Utara rapat Paripurna I tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Pertanggung jawaban APBD 2021.
Rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua I Permana Setiawan, unsur FKPD, Sekda Drs Muhlis, asisten sekda, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Wakil Bupati mengatakan bahwa pihaknya segera mengimplementasikan peraturan tentang PBG dan membentuk perda agar proses retribusi atas pelayanan PBG, serta pendirian bangunan berjalan dengan baik.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Adapun fungsi dari retribusi tersebut untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Republik Indonesia. Kemendagri mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan pembentukan peraturan daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Sugianto Panala Putra.
Usai rapat paripurna dilanjutkan penyerahan dokumen pertanggungjawaban ABPD tahun anggaran 2021 kepada Ketua DPRD yang mana nanti akan dibahas di rapat paripurna selanjutnya.(DN)

