Site icon zonakalteng

Polres Kapuas Sita 4 Pucuk Senjata Api Rakitan

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Waka Polres Kasat Reskrim dan kasat narkoba menunjukan senpi rakitan pada press release. (Djemmy Napoleon)

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas- Jajaran Polres Kapuas menyita atau mengamankan 4 pucuk senjata api rakitan (Senpi) beserta amunisi aktif.

Senpi rakitan ini disita polisi, saat anggota Satnarkoba Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Mantangai.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori  Wicaksono didampingi Waka Polres Kompol  I Kadek Dwi Yoga SW, Kasat Narkoba Iptu Subandi dan Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto saat press release.

“Kita telah mengamankan empat pucuk senjata api rakitan 2 laras panjang dan 2 laras pendek beserta amunisi aktif dan 1 rompi buatan sendiri,” kata Qori Wicaksono. Senin, 15 Agustus 2022.

Kapolres mengungkapkan diamankannya 4 pucuk senpi rakitan tersebut  saat anggota Satreskrim melakukan backup penangkapan kasus narkoba di Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai pada Jumat 12 Agustus 2022  sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan rumah  berinisial IR (45) warga Desa Danau Rawah, Kecamatan Mantangai ditemukan satu pucuk senpi rakitan bersama 2 butir amunisi.

Kemudian, lanjut dia, saat mengamankan LH (42) juga ditemukan 3 pucuk senjata api rakitan 1 laras panjang dan 2 laras pendek jenis revolver.

Ia menyampaikan berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa senpi tersebut digunakan untuk berburu di sekitar tempat tinggalnya.

Serta Dari pengakuan IR bahwa senjata laras panjang rakitan tersebut sudah dimiliki dari tahun 2014 silam.

“Namun kami tidak sepenuhnya percaya, kita akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” kata dia.

Untuk memberikan efek jera pemilik senpi yang digunakan dalam bentuk apapun yang sewaktu waktu membahayakan orang lain dikenakan pasal 1 Undang Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukum 20 tahun penjara. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

Exit mobile version