Site icon zonakalteng

Diduga Bawa 4,10 Gram Sabu Pria Ini Diamankan Polisi

Barang bukti saat diamankan di Polres Kapuas. (Djemmy Napoleon)

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Polres Kapuas mengamankan seorang pria diduga membawa sabu seberat 4,10 gram disalah satu rumah Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, pada Selasa 21 September 2022 pukul 20.00 WIB.

Terduga pelaku berinisial NN (42) warga Jalan Trans Kalimantan KM 3, Desa Anjir Mambulau Barat.

“Kita telah mengamankan seorang pria sebagai terduga pelaku,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba IPTU Subandi, Jumat, 23 September 2022.

Ia membeberkan penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat yang curiga dengan gerak gerik terduga pelaku.

Saat digeledah, sambung dia, pelaku tidak berkutik karena ditemukan barang bukti 2 paket diduga sabu dengan berat 4,10 gram.

“Terduga pelaku bersama barang bukti pun kita gelandang ke Polres Kapuas untuk proses hukum selanjutnya,” ucap dia.

Adapun barang bukti turut diamankan, yakni 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan  berat 4,10 gram, 1 HP Oppo warna Hitam, 1 Timbangan Digital, 1 lembar baju hem warna hitam dan uang tunai Rp 750 ribu

Terduga pelaku pun dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.

“Tak ada ampun bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilkum Kapuas, siapapun berani bermain narkoba akan kita tindak tegas,” tandas dia. (DJEMMY NAPOLEON/B/A1)

Exit mobile version