Site icon zonakalteng

Bawaslu Kapuas Terbaik ke dua Vermin Se Kalteng

Foto:Bawaslu Kapuas mendapatkan penghargaan terbaik dua Vermin se Kalteng.(ZONAKALTENG/Djemmy Napoleon).

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas-Bawaslu Kabupaten Kapuas mendapatkan prestasi yang membanggakan dengan posisi ke II (dua) terbaik se Kalteng dalam pelaksanaan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin).

Penyerahan penghargaan terbaik II se Kalteng tersebut disampikan oleh Bawaslu Propinsi Kalteng pada Pisah-sambut Pimpinan Bawaslu Kalteng periode 2017-2022 kepada Pimpinan Bawaslu Kalteng periode 2022-2027 di Palangka Raya, Sabtu malam (8/10/2022)

“Vermin telah dilaksanakan oleh Partai Politik, mendapatkan tantangan kedepan paling tidak mempertahankan” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo melalui pesan WhatsApp pribadinya, Senin 10/10/2022.

Keberhasilan tersebut merupakan wujud berkolaborasi membuka akses bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan oleh KPU, Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Data tersebut akan diserahkan ke Bawaslu setelah selesai Vermin karena pada saat tahapan ini data masih bisa berubah-ubah sesuai jadwal yang ditentukan” ucap Iswahyudi.

Ketua Bawaslu Kapuas juga meminta data potensi keadaan internal, ganda identik, usia dan pekerjaan yang dilarang, tetapi data tersebut juga belum bisa diberikan karena data yang diminta Bawaslu harus direkap secara manual.

“Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pendaftaran dan verifikasi administrasi (vermin) calon partai politik pemilu tahun 202 secara hirarki, pengawas pemilu di Kabupaten/kota mengawasi KPU Kabupaten/kota dalam meneliti berkas administrasi Parpol calon peserta pemilu tahun 2024 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)” jelas Iswahyudi Wibowo.

Hasil data Parpol yang masuk melalui aplikasi Sipol, selanjutnya verifikator dari KPU menindaklanjuti terkait keadaan internal maupun eksternal dan hal-hal yang tidak sesuai PKPU seperti pekerjaan yang tidak dibolehkan mulai dari ASN, anggota aktif TNI/Polri serta pekerjaan lain yang dilarang oleh undang-undang.

Sesuai dengan PKPU 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sipol menjadi syarat utama, Pasal 13 ayat 1 bahwa parpol calon peserta Pemilu melakukan pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Sipol.

Kemudian pasal 2, data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: data dan dokumen mengenai Petugas Penghubung dan Admin Sipol, serta data dan dokumen mengenai persyaratan parpol calon peserta Pemilu.

“Sipol merupakan alat bantu platfrom berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan, seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol, demikian Iswahyudi Wibowo.(Djemmy Napoleon/A1).

Exit mobile version