Foto: Barang Bukti sabu yang diamankan polisi.(ZONAKALTENG/Djemmy Napoleon).
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas-Tim Satnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan residivis seorang pemuda di Desa Tajepan Kecamatan Kapuas Murung yang kedapatan memiliki 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 95,35 gram.
“Pelaku berinisial AI (31) warga Desa Tajepan RT. 04 Kecamatan Kapuas Murung dan pelaku berhasil diamankan pada Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, di Kuala Kapuas, Minggu (9/10/2022).
Ia mengatakan, adapun barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 95,35 gram itu dikemas dalam plastik klip sebanyak 10 paket.
“Tersangka AI merupakan residivis dalam kasus yang sama peredaran gelap narkotika di Kecamatan Kapuas Murung,” kata dia.
Disampaikan Subandi, penangkapan terhadap AI merupakan kerjasama dengan masyarakat yang sudah membantu Kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, pihaknya melakukan tindakan yang terukur dan terarah dengan melakukan pengeledahan di rumah tersangka Desa Tajepan Rt.04 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Kalteng.
“Tentu kerjasama dari masyarakat sangat membantu sehingga Kami berhasil mengamankan tersangka degan barang bukti diduga sabu dikediamannya,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka berinisial AI, pihaknya berhasil diamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik clip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 95,35 gram,1 buah HP Vivo Y21 warna Putih,1 buah HP Nokia warna Hitam,1 lembar celana Levis merk Oxygen warna biru,1 lembar plastik warna hitam dan 4 lembar plastik klip.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”demikian disampaikan mantan Kapolsek Kapuas Hilir,” demikian Subandi.(Djemmy Napoleon/A1).

