Oleh Arga Muhamad Lathif.
Mahasiswa Ilmu Komunikasi pada Fisipol Universitas Sebelas Maret Solo.
Pandemi Covid-19 menuntut kita untuk melakukan semua aktivitas dari rumah saja. Semua aktivitas yang harus dilakukan secara bertatap muka, aktivitas diluar ruangan, dan aktivitas lainnya yang diharuskan melakukan kontak langsung dengan orang lain harus dilakukan secara daring atau secara online dengan di rumah saja.
Dengan demikian, semua
aktivitas yang dilakukan dari rumah menuntut kita agar dapat menguasai teknologi informasi dan komunikasi.
Fenomena ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat yang
terbiasa dalam berinteraksi secara langsung. Masyarakat dipaksa untuk melek teknologi karena terbatasnya interaksi secara langsung selama pandemi ini.
Seiring berjalannya waktu, teknologi terus berkembang secara pesat. Penggunaan
teknologi selama pandemi ini juga terus meningkat sehingga teknologi sebagai penunjang utama dalam melakukan semua aktivitas seperti aktivitas jual beli, pekerjaan, pendidikan, dan interaksi dengan orang lain secara online. Ini menjadikan media sosial sebagai sumber utama dari semua aktivitas masyarakat.
Fenomena ini mengharuskan orang perlu menjaga jarak dan melakukan komunikasi secara daring, baik untuk kebutuhan belanja dan pembayaran secara
daring dalam kadar yang sederhana hingga menjadi mahir memanfaatkan teknologi demi menunjang kelancaran aktivitas sehari-hari tersebut.
Fenomena pandemi Covid-19 ini sangat berdampak terutama pada sistem pendidikan saat sekarang ini, baik pendidikan di sekolah maupun di perguruan tinggi.
Sistem belajar dari rumah pun dijadikan kebijakan yang terkait dengan pembelajaran. Belajar online dari rumah masih sangat asing dan merupakan yang hal baru bagi keluarga Indonesia.
Terutama bagi orang tua siswa yang memiliki pekerjaan dan harus jauh dari rumah. Kegiatan belajar di rumah ini belum pernah dilakukan sebelumnya dan dilakukan sedemikian rupa, sehingga
efektivitas pembelajaran online belum pernah diukur atau diuji.
Terdapat kendala dan tantangan pada tahap awal pembelajaran karena menimbulkan kerancuan di desa dengan
infrastruktur informasi dan teknologi yang kurang memadai untuk melaksanakan
pembelajaran online, dimana kendala utamanya adalah belum tersedianya infrastruktur pembelajaran online dan sulitnya jaringan, belum memiliki ponsel dan sedikit memiliki pengetahuan minimal tentang teknologi komunikasi.
Murid dan mahasiswa melakukan pembelajaran secara online atau daring melalui platform seperti Zoom, Google Meet, Classroom, dan lain sebagainya.
Kebijakan tersebut “memaksa” para murid dan mahasiswa harus melek terhadap teknologi terutama teknologi komunikasi agar dapat mengikuti proses pembelajaran yang berlangsung secara daring atau online.
Selain berdampak pada sistem pendidikan, fenomena pandemi Covid-19 juga sangat
berdampak pada sistem perdagangan di lingkup masyarakat. Pedagang diharuskan tetap melakukan aktivitas jual beli walaupun harus dilakukan di rumah.
Sistem dagang online menjadi aktivitas baru dalam perdagangan saat pandemi, dimana tidak perlu melakukan transaksi secara langsung atau secara online dengan platform tertentu seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada dan lain sebagainya.
Aplikasi jual beli online menjadi jurus
utama dalam perdagangan selama pandemi. Dengan demikian, masyarakat dari semua kalangan juga “terpaksa” untuk melek terhadap teknologi untuk melakukan aktivitas jual beli
karena sudah serba online dan menghindari bertransaksi secara langsung.
Dapat disimpulkan bahwa banyak dari berbagai bidang aktivitas masyarakat
“memaksa” untuk melek terhadap teknologi. Hal ini disebabkan karena terjadinya fenomena COVID-19 yang mengharuskan masyarakat mengikuti protokol kesehatan COVID-19 seperti
berjaga jarak, dirumah saja, bekerja dari rumah, dan belajar dari rumah.
Fenomena inipun dapat memutus rantai mata pencarian masyarakat dimana ada aktivitas yang harus dilakukan secara bertatap muka, dan juga membatasi interaksi terhadap keluarga, kerabat, dan orang lain.***

