ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Satuan Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria saat hendak transaksi sabu seberat 15,20 gram, di pinggir Jalan Sei Hanyo, KM 3, Kecamatan Kapuas Hulu. Selasa, 20 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial AA (34) warga Palangkaraya.
“Kita telah mengamankan tersangka bersama barang bukti diduga sabu seberat 15,20 gram saat hendak transaksi,” kata Kasat Narkoba AKP Subandi mewakili Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, Jumat, 23 Juni 2023.
Kasat mengatakan transaksi narkoba jenis sabu tersebut berhasil digagalkan berkat informasi dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya langsung bergerak cepat ke TKP, setelah mendapatkan cirri-ciri terduga pelaku pihaknya langsung melakukan penangkapan.
“Saat digeledah terduga pelaku tidak berkutik karena ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 15,20 gram,” beber dia.
Saat ini, lanjut dia, terduga pelaku bersama barang bukti pendukung lainnya telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti diamankan, Kristal bening diduga sabu seberat 15,20 gram, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max Nopol KH 3298 YN.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (DJEMMY NAPOLEON/B/A1)

