ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Polres Kapuas mengamankan 2 orang pria terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan gadis di bawah umur.
Kedua terduga pelaku berinisial DS (27) warga Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Dan FI (38) warga Ndetukedho, Desa Uzozuzu, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Kedua pria terduga pelaku DS dan FI telah kita amankan di Polres Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Jumat, 7 Juli 2023.
Kasat membeberkan aksi pencabulan pertama kali dilakukan DS berawal dari ketertarikan korban terhadap terduga pelaku, sehingga leluasa melakukan aksi bejat tersebut.
“Tersangka DS melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban pada Mei 2023 dengan cara memeluk serta menggunakan jari pada alat vital korban,” beber dia.
Kemudian, lanjut dia, tersangka FB juga melakukan perbuatan tak senonoh.
Tak hanya itu aksi bejat kembali dilakukan pada 20 Juni 2023 di barak karyawan salah satu perusahaan di salah satu Desa di Kecamatan Mandau Talawang.
“Korban diperdayai dengan bujuk rayu tersangka, sehingga melakukan hubungan terlarang yang menyebabkan pendarahan,” ucap dia.
Ia menyampaikan kejadian ini terbongkar lantaran korban menceritakan kejadian tersebut ke teman dekatnya, hal itu menjadi pergunjingan sehingga guru pun mengetahui dan mengkonfirmasi dan dibenarkan korban.
Orang tua korban pun merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (DJEMMY NAPOLEON/B1/m)

