ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – DPRD Kapuas merekomendasi menolak sebagian LKPj Bupati Kapuas tahun anggaran 2022. Hal tersebut disampaikan saat rapat paripurna.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, S.Hut.MM saat memimpin rapat menyampaikan menolak beberapa kegiatan berkaitan dengan pembangunan dan infrastruktur seperti rumah jabatan Bupati dan jalan agar dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Pembangunan Rumah Jabatan Bupati dan ruas jalan tidak ada asas manfaat bagi masyarakat, sehingga kami rekomendasi agar dilaporkan kepada pihak berwajib,” tegas Ardiansah, Senin 31 Juli 2023.
Ia mengatakan ada sebagian laporan LKPj tahun anggaran 2022 Bupati Kapuas ditolak terutama pembangunan rumah jabatan dan pembangunan jalan di Kecamatan Mantangai, Kapuas Tengah, Jangkang dan Kapuas Hulu serta Mandau Telawang.
Meski nilai anggaran disepakati bersama, hanya saja hasil dari pembangunan tidak dirasakan oleh masyarakat, sehingga pihaknya dalam hal ini DPRD menolak.
“Ini merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kami sebagai wakil rakyat,” kata dia.
Pihaknya juga menyampaikan surat keputusan pemberhentian Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM.MT dan Wakil Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor, MM masa jabatan 2018-2023 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimatan Tengah.
“Surat usulan perhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas masa bakti 2018-2023 di bacakan oleh Wakil Ketua II Efan Rahman Saputra,” tutupnya. (DJEMMY NAPOLEON)

