Foto : Komponen alat berat yang dicuri terduga pelaku. ( Ist)
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Tim Macan Resmob Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku pencurian komponen spare part excavator senilai kurang lebih Rp 1 miliar. Pada Selasa, 8 Agustus 2023 pukul 10.28 WIB.
Terduga pelaku merupakan seorang pria berinisial MN(42), warga Desa Buhut, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
Kapuas-Macan Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku pencurian komponen Sparepart excavator PC 400-8 Nomor lambung 23 merk Komatsu,milik PT.KPN hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.Kamis 9 Juni 2022 pukul 08.00 Wib, Kab
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan aksi pencurian terhadap komponen alat berat excavator milik PT KPN tersebut dilakukan pada Kamis, 9 Juni 2022 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak perusahaan ditemukan 2 komponen spare part exavator yant hilang yakni Crane CR 02 dan komponen Crusher
Akibatnya pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar.
“Ada dua komponen alat berat yang hilang, senilai Rp 1 miliar, sehingga pihak perusahaan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas,” kata Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Rabu 9 Agustus 2023.
Terduga pelaku pun, lanjut dia, berhasil ditangkap di KM 39 Desa Buhut, Kecamatan Kapuas Tengah pada 8 Agustus 2023 pukul 10.28 WIB.
“Modus operandi terduga pelaku mencuri dan membeli barang hasil curian dari perusahaan PT. Kalimantan Prima Nusantara di Desa Baronang Kecamatan Kapuas Tengah,” beber dia.
Akibat perbuatan terduga pelaku dijerat pasal pidana Pencurian atau Perbuatan Jahat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 atau 480 KUHPidana.(DJEMMY NAPOLEON/B/A2)

