ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Seorang wanita terduga sebagai Bandar narkoba berinisial RH yang mengedarkan sabu seberat 2 ons lebih telah ditetapkan tersangka oleh Polres Pulang Pisau.
Terduga pelaku juga dijerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil keuntungan menjual narkoba jenis sabu.
“Tersangka ini telah kita amankan pada Mei 2023 lalu dengan barang bukti 2 ons diduga sabu,” kata Wakapolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata didampingi Kasat Narkoba AKP Hairu Mondosiyoko dan Kasi Humas AKP Daspin saat press release di Rutan Kuala Kapuas, Selasa, 30 Agustus 2023.
Wakapolres membeberkan sebelumnya tersangka ini telah diamankan pada Operasi Antik Telabang Polres Pulang Pisau pada bulan Mei 2023 lalu.
Tersangka ditangkap saat berada di Desa Tumbang Terusan, Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.
“Saat ini tersangka tengah menjalani sidang serta ditahan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas,” beber dia.
Ia menyampaikan berdasarkan hasil pengembangan terduga tersangka ini merupakan bandar sabu sejak Agustus 2021, serta sempat menjual dari Januari-Mei 2023 dengan total 2,2 kilogram sabu.
Dari sejumlah transaksi tersebut, lanjut dia, terduga tersangka memperoleh keuntungan Rp 600 juta lebih. Dia juga telah melakukan tindakan pencucian uang hasil keuntungan tersebut..
Dengan membeli sejumlah barang berharga yang berhasil disita seperti perhiasan emas senilai Rp 225 juta dan satu unit mobil.
Ia menegaskan atas perbuatannya terduga tersangka dijerat Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau pasal 137 Huruf A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang.
“Terduga tersangka juga diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutup dia. (DJEMMY NAPOLEON/B/A1/m)

