Site icon zonakalteng

Tersinggung Disebut Dukun Palsu Pria di Kapuas Ini Tega Habisi Pasutri

Press release pengungkapan kasu pembunuhan pasutri di Polres Kapuas. (Djemmy Napoleon)

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Tim gabungan Jatanras Polda Kalteng bersama Sat Reskrim Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri atau Pasutri.

Terduga pelaku berinisial SW (43), warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

“Kita telah mengamankan terduga pelaku pembunuhan di salah satu barak tempat keluarganya di Palangka Raya, pada Senin, 10 September 2023,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono didampingi Waka Polres Kompol Asdini Putra dan Kasat Reskrim saat press release pengungkapan kasus, Rabu, 13 September 2023.

Kapolres membeberkan terungkapnya kasus pembunuhan Pasutri berinisial IN (43) dan MA (16) berawal dari adanya laporan orang hilang di Polsek Timpah Kamis, 7 September 2023.

Kemudian, lanjut dia, Polsek Timpah pun mengumumkan berita kehilangan orang.

Pada Sabtu, 9 September 2023 ada informasi ditemukan mayat seorang laki-laki dalam parit tertutup semak-semak. Setelah dilakukan pengecekan korban ini salah satu orang hilang tersebut.

Berdasarkan hasil otopsi di Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangkaraya, penyebab korban meninggal karena ditemukan luka senjata tajam dibawah ketiak.

Ia menyampaikan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berkoordinasi dengan Polda Kalteng, Reskrim Polresta Palangka raya dan dibantu Intelmob.

“Terduga pelaku ini berhasil kita tangkap di salah satu barak keluarganya di Palangka Raya,” beber dia.

Berdasarkan hasil  pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya membunuh pasangan suami istri tersebut serta menunjukan jasad istri korban yang dikuburkannya.

Sebelumnya korban Pasutri ini mendatangi terduga pelaku meminta diobati karena selama pernikahan belum memiliki anak dan meminta pesugihan.

Namun, sambung dia, terduga pelaku meminta syarat yang harus dipenuhi oleh kedua korban yakni jika ingin memiliki anak Istrinya harus berhubungan intim dengan dirinya tetapi harus di depan suaminya dan itu pun dituruti korban.

“Setelah ritual tersebut dijalani akhirnya korban hamil 1 bulan, namun mereka belum menjadi kaya, sehingga protes dengan sang dukun, sehingga sepakat bertemu di Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok,” ucap Kapolres.

Saat bertemu terjadi cekcok mulut yang berujung adu jotos, sehingga istri korban berupaya untuk melerai, namun malah terkena bogeman hingga pingsan.

Terduga pelaku pun langsung menghabisi nyawa sang suami menggunakan sebilah parang jenis mandau dan jenazahnya dibuang ke dalam parit ditutupi dengan semak-semak.

Kemudian membawa istri korban meski tidak sadarkan diri menggunakan sepeda motor. Namun didalam perjalanan korban siuman dari pingsannya dan berupaya melawan.

Karena melawan terduga pelaku menghabisi korban dengan memukul menggunakan balok di kepala hingga meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak jenazah korban disembunyikan dalam semak-semak.

“Kita menemukan jenazah korban MS pada Selasa 12 September 2023 setelah terduga pelaku menunjukan tempatnya. Pelaku nekat menghabisi nyawa pasutri ini karena sakit hati disebut dukun palsu,” beber dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (DJEMMY NAPOLEON/B/A1/m)

Exit mobile version