Foto : sosialisasi terkait netralitas ASN dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang. (Djemmy Napoleon)
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral pada Pemilihan Umum atua Pemilu 2024 mendatang.
Jika ketahuan tidak netral atau berpihak pada Parpol dan salah satu calon maka akan di sanksi.
“Sanksi bagi ASN diberikan berdasarkan pelanggaran mulai dari ringan, sedang bahkan berat,” kata kepala BKPSDM Kapuas, Komari saat sosialisasi terkait netralitas ASN dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang. Selasa, 21 November 2023.
Ia mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar tidak ada kasus ASN di Kapuas terlibat politik praktis atau tidak netral.
Sosialisasi ini juga, lanjut dia, sebagai salah satu upaya pihaknya mengingatkan seluruh ASN yang berada di lingkup Pemkab Kapuas agar menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.
Sementara Asisten III Setda Kapuas, Ahmad M Saribi mengatakan Pemkab Kapuas telah melakukan kegiatan Sosialisasi kepada seluruh ASN untuk menghadapi Pemilu di tahun 2024.
Karena menghadapi Pemilihan baik legislatif, Presiden dan kepala daerah ASN harus memiliki integritas dan netralitas yang kokoh.
“Kita simpulkan bahwa ASN harus membentengi diri dengan integritas dan netralitas yang tinggi, sehingga tidak tersangkut masalah pada Pemilu nantinya,” tandas dia.
Ia membeberkan berdasarkan paparan dan diskusi yang disampaikan stakeholder tahapan pemilu yang sudah di sampaikan dari narasumber.
Baik dari Badan Pengawas Pemilu dan BKN yang perlu di antisipasi adalah laporan masyarakat ditindak lanjuti dengan klarifikasi dan ada sanksi yang harus diterima apabila ASN terlibat.
Perlu di ketahui oleh ASN ada sanki, baik ringan, sedang dan berat.
Kapuas, lanjut dia, melaksanakan kegiatan sosialisasi ini lebih dari Kabupaten lain di Kalteng.
“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN karena kita sudah memiliki pemahaman yang sama,” kata dia.
Ditempat yang sama Kepala Regional VIII BKN Banjarbaru, A. Darmuji sebagai upaya menjaga netralitas ASN pihaknya bekerja sama dengan BKPSDM Kapuas.
Tujuannya melakukan kegiatan ini sebagai salah satu cara preventif memberitahukan kepada ASN apa yang boleh dan apa yang tidak boleh di lakukan.
“ASN harus tahu apa yang harus di lakukan baik sebelum, selama dan setelah pemilihan umum,” jelas dia.
Ia menambah yang telah di sampaikan Bawaslu sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2023 bagi ASN maupun PPPK aturannya jelas di Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
“Disitu sudah jelas tertuang dalam aturan ada kewajiban dan larangan apabila ASN melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan aturan berlaku,” kata dia.
Kegiatan tersebut dibuka Asisten III Setda Kapuas, Ahmad Muhammad Saribi dihadiri Kepala Regional VIII BKN Banjar Baru A.Darmuji.
Kepala BKPSDM Kapuas Komari, Bawaslu Provinsi Kalteng serta Kepala OPD, Camat serta lurah. (DJEMMY NAPOLEON)

