Site icon zonakalteng

Embat Perahu Katinting Miliki Majikan, Warga Kalsel Diringkus Polisi

ZONAKALTENG, Kapuas – Diberikan kepercayaan untuk menjaga alat transportasi sungai jenis Katinting (perahu) milik majikannya, seorang pria malah membawa kabur dan akhirnya diringkus jajaran Resmob Polres Kapuas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB yang lalu, setelah sang majikan mencoba menelepon terduga tersangka berinisial F warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKBP Iyudi Hartanto mengakui pihaknya telah mengamankan tersangka penggelapan perahu katinting milik majikannya sendiri.

“Korban Etem warga Jalan Surung III No. 20 RT. 005 RW. 001 Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. Ditelepon warga Desa Lungkuh Layang yang memberitahukan bahwa 1 (satu) unit katinting atau perahu bermesin miliknya tidak ada sejak pagi dan orang yang biasa mengunakan F dan A tidak ada,” ucapnya.

Disampaikan Kasat Reskrim, kemudian pelapor atau korban mencoba menghubungi F dan A namun tidak aktif. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp72,8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.

“Kami berhasil mengamankan pelaku F pada Rabu 21 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Kecamatan Karau, Kabupaten Tanah Laut Kalsel,” terangkannya.

AKP Iyudi Hartanto menekankan bahwa saat ini, A masih dalam pengejaran pihaknya dan mengimbau agar menyerahkan diri. Modus kedua pelaku F dan A telah tanpa ijin membawa pergi dan menjual barang milik pelapor yang dititipkan kepada para pelaku yaitu perahu ketinting dari Timpah menuju ke Kecamatan Karau, Kabupaten Tanah Luat, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kedua pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,” tutupnya.(Djimmy)

Exit mobile version