ZONAKALTENG, Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas gelar rapat Paripurna ke 4 masa persidangan II tahun sidang 2024 terkait penyampaian LKPJ oleh Pj Bupati Kapuas untuk dilakukan evaluasi dan masukan untuk kegiatan pembangunan Tahun 2024.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra bersama anggota DPRD dan pihak eksekutif dihadiri Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ST didampingi Sekretaris Daerah, Drs Septedy, M.Si bersama Kepala OPD dilingkup Pemkab Kapuas.
“Kami telah menerima LKPJ kepala daerah yang nantinya dilakukan pembahasan secara internal sesuai dengan tatib DPRD Kapuas,” ucap Waket II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra, Senin (25 Maret 2024).
Disampaikan politisi partai dengan jargon restorasi itu bahwa sudah kewajiban bagi kepala daerah untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) kepala daerah selama tahun anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD sebagai wakil rakyat.
“Kami sebagai wakil rakyat yang dipercayakan masyarakat untuk duduk di parlemen harus mengetahui penggunaan anggaran pemerintah daerah selama 1 tahun benar-benar memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Nantinya dari rapat evaluasi secara internal sesuai dengan mekanisme di DPRD, apakah dibentuk tim khusus LKPJ berdasarkan hasil rapat. Kalau memang dibentuk untuk menelisik lebih dalam lagi penggunaan anggaran Tahun 2023.
“Kita tunggu saja hasil rapat internal apakah di bentuk tim Pansus atau tidak,” pungkasnya.(Djimmy)

