Site icon zonakalteng

Polres Kapuas Amankan 23 Paket Narkotika Jenis Sabu

ZONAKALTENG, Kapuas – Polres Kapuas melalui Satuan Reserse Narkotika berhasil mengamankan 23 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 11,80 gram dari tersangka MI (43) warga Kecamatan Timpah pada Hari Rabu (29 Mei 2024) sekitar pukul 14.00 WIB di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kasat Narkoba, AKP Subandi mengakui bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka MI di rumahnya setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba.

“Tidak lepas dari kerjasama dengan masyarakat, kemudian dilakukan pengintaian dan ternyata sesuai dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi. Langsung dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan sabu sebanyak 11,80 gram dalam paketan yang siap edar,” kata AKP Subandi, Kamis (30 Mei 2024).

Ia mengatakan, dari tersangka MI juga diamankan barang bukti pendukung berupa 1 buah sendok sabu warna hitam terbuat dari plastik sedotan, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 unit gawai merk OPPO A38 warna putih dan uang tunai sebesar Rp350 ribu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(Djimmy)

Exit mobile version