Site icon zonakalteng

Kukuhkan 171 Kades, Masa Kerja Diperpanjang Hingga 2024-2032

ZONAKALTENG, Kapuas – Penjabat Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ST mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 171 kepala desa 2024-2032 terhitung dari Bulan Februari 2024 yang telah berakhir masa jabatannya sebagai kepala desa.

Pengukuhan dan perjuangan masa jabatan kepala desa berlangsung di rumah jabatan Bupati Kapuas dihadiri Pj Ketua TP PKK, Agustina Sri Rejeki, S.Pd, forkopimda dan Kepala Dinas dilingkup Pemkab Kapuas.

Disampaikan Erlin Hardi bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebanyak 171 orang yang memang berakhir dan akan berakhir menjadi 8 tahun terhitung sejak di kukuhkan dan ditandatangi.

“Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2024 perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun,” ucap Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Rabu (19 Juni 2024).

Disampaikan lelaki yang dikenal hambel dan dermawan itu, dengan adanya pengukuhan tersebut kepala desa sudah memiliki kepastian hukum yang jelas terkait perpanjangan masa jabatan mereka. Tentu apa yang dilaksanakan pada hari ini berpatokan pada aturan yang berlaku di Republik ini.

“Semua ini, tak lepas dari hasil koordinasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Kemendagri dan kami tidak berani melaksanakan, tetapi diperbolehkan untuk melaksanakan pengukuhan,” ungkapnya.

Putra daerah kelahiran Desa Pulau Keladan, Kecamatan Mantangai ini berharap kepada kepala desa yang sudah diberikan perpanjangan waktu masa jabatan 8 tahun berarti menambah beban tugas kerja untuk lebih fokus membangun desa. Sehingga apa menjadi visi dan misi dalam rangkaian waktu yang cukup panjang bisa terwujud.

“Jangan waktu 8 tahun Kades harus mewujudkan visi dan misi untuk membangun desa sehingga bisa merasakan hasil dari pembangunan yang dilakukan Kades,” pungkasnya. (Djimmy)

Exit mobile version