Site icon zonakalteng

Warga Kapuas Murung Diamankan Akibat Memiliki Obat Tanpa Merek Sebanyak 220 Butir

ZONAKALTENG, Kapuas – Maraknya peredaran obat-obatan tanpa merek di Kabupaten Kapuas membuat jajaran Polres Kapuas meningkatkan kinerja dan berhasil mengamankan salah seorang warga Kecamatan Kapuas Murung karena kedapatan menyimpan obat-obatan tanpa merek motif garis sebanyak 220 butir pada Senin (22 Juli 2024) lalu, sekira pukul 12.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Subandi menegaskan, terduga pelaku pengedar obat-obatan tanpa merek menjadi target selain peredaran gelap Narkotika oleh jajaran unit Satres Narkotika yang bertransaksi di wilayah hukum Polres Kapuas yang semakin meresahkan orang tua dan masyarakat.

“Kita melakukan upaya pencegahan terjadinya korban akibat mengkonsumsi obat-obatan tanpa merek hingga mengakibatkan halusinasi berlebihan dengan meringkus para pengedar di wilayah hukum Polres Kapuas,” kata Kasat Narkoba AKP Subandi, Rabu (24 Juli 2024).

Kasat Narkoba menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan salah satu diduga tersangka yang menjual obat-obatan tanpa merek di Kecamatan Kapuas Murung setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan dan merasa cukup bukti langsung dilakukan pengeledahan di rumah tersangka HN ditemukan barang bukti 1 kantong plastik besar berisi 220 butir obat-obatan keras larang edar.

“Rupanya HN menyimpan 220 butir obat-obatan tanpa merek di kediamannya dan ini merupakan informasi dari masyarakat dan kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 kantong plastik berisi 220 butir obat tanpa merk bermotif garis, 1 plastik warna hitam, 1 unit HP merk Oppo A31 warna biru dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

“Saya berharap agar keterlibatan seluruh elemen masyarakat baik orang tua, tokoh masyarakat, agama dan tokoh pemuda agar turut berperan dalam menumpas peredaran gelap Narkotika yang merusak generasi bangsa, khususnya Kabupaten Kapuas,” imbuhnya.

Akibat dari perbuatan tersangka HN di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan. (Djemmy)

Exit mobile version