ZONAKALTENG, Buntok- KPU Barito Selatan, melaksanakan sosialisasi terkait regulasi dan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil Bupati.
Komisioner KPU Barsel, Gazalirrahman mengatakan dalam kegiatan sosialisasi ini, pihaknya menyampaikan ketentuan-ketentuan mengenai kampanye dan dana kampanye pilkada.
“Sosialisasi ini kita sampaikan kepada tim kampanye pasangan calon, tim penghubung, perguruan tinggi serta pemerintah kabupaten, organisasi kewartawanan, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Gazalirrahman, Sabtu, 21 September 2024.
Menurutnya tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi itu agar para pemangku kepentingan dapat mengetahui regulasi kampanye dan dana kampanye, sehingga mereka nantinya bisa melaksanakan perannya masing-masing sesuai ketentuan dalam pelaksanaan pilkad.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut lanjut dia, pihaknya melaksanakan rapat koordinasi untuk penentuan lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
“Termasuk juga dalam penentuan lokasi-lokasi tempat dilaksanakannya kampanye rapat umum yang akan dilaksanakan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada saat berlangsung tahapan masa kampanye nantinya,” dia.
Ia menyampaikan berdasarkan hasil rapat tersebut akan diterbitkan surat keputusan yang menjadi dasar bagi KPU Barito Selatan dalam menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi dilaksanakan kampanye rapat umum yang akan dilaksanakan masing-masing pasangan calon.
Untuk tahapan pelaksanaan kampanye pilkada akan dimulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 mendatang.
Hal tersebut, sambung dia, berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. (B/A1)

