Site icon zonakalteng

Reserse Narkoba Kapuas Tindak Penyalahgunaan Obatan Keras

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":635764,"total_draw_actions":15,"layers_used":2,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1,"effects":1,"draw":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

ZONAKALTENG, Kapuas – Polres Kapuas melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana terkait penyalahgunaan sediaan farmasi di Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor berinisial AH alias AN, pria berusia 21 tahun. Penangkapan berlangsung di rumahnya pada Rabu (13 November 2024) yang lalu sekitar pukul 14.40 WIB.

Barang bukti yang disita yaitu 171 keping obat keras atau 1.992 butir, 1 pack plastik klip, 4 plastik klip berisi obat tanpa merek dengan total 37 butir dan uang tunai senilai Rp300 ribu.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Subandi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Kabupaten Kapuas. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kronologi kejadian, tersangka Abdullah diduga tanpa hak atau melawan hukum melakukan produksi, pengedaran atau praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang melanggar persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

Tersangka ditangkap di tempat kejadian dengan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutupnya. (Djemmy)

Exit mobile version