Site icon zonakalteng

Satresnarkoba Kapuas Ungkap Tindak Pidana Narkotika

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":637265,"total_draw_actions":6,"layers_used":2,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1,"effects":1,"draw":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

ZONAKALTENG, Kapuas– Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika berdasarkan laporan masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13 November 2024) sekitar pukul 09.00 WITA di depan Bengkel Semarang Ban Kapuas, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini yaitu 30 paket plastik klip berisi 3.000 tablet tanpa merek berwarna putih bermotif garis, 3 lembar plastik warna hitam, dan 1 unit HP merek Nokia 105 (2022) berwarna biru.

Kasat Narkoba AKP Subandi menyampaikan, terlapor yang diamankan adalah RD laki-laki kelahiran Amuntai 19 Oktober 1970. Terlapor yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang tinggal di Handel Rambai Tiga, Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

Kronologis penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mendapati RD tengah menawarkan dan menjual narkotika golongan I tanpa izin. Selain itu, RD juga diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa mematuhi persyaratan keamanan dan mutu.

“Saat penangkapan, pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti tersebut dan langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (15 November 2024).

Terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Warga diimbau untuk selalu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (Djemmy)

Exit mobile version