ZONAKALTENG, Kapuas – Kejaksaan Negeri Kapuas menetapkan 4 tersangka tindak pidana korupsi pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Jumat (29 November 2024).
Hal ini disampaikan Kejari Kapuas, Luthcas Rohman, S.H.M.H melalui Kasi Intel Lucky Kosasi Wijaya, S.H.M.H yang mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 4 tersangka tindak pidana korupsi pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat.
“Tim Pidsus Kejari Kapuas telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial ID, DW, BD dan YF setelah diminta keterangan terhadap 16 saksi terhadap pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat,” katanya.
Dikatakan Kastel Kejari Kapuas, ada kerugian negara dari kegiatan proyek pembangun kontruksi kantor Kecamatan Kapuas Barat yang direncanakan 2 lantai tersebut dengan tahun anggaran 2021 sebesar Rp477,600.000 dan berdasarkan saksi ahli bahwa bangunan tersebut gagal kontruksi sehingga terjadi kerugian negara Rp396.137.000 setelah dilakukan pemotongan pajak berdasarkan laporan dari BPKP.
“Ke empat orang tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2021 Junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” ungkapnya.
Ditambahkan Lucky Kosasi, sunsider pasal 3 Junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi langsung dijadikan tersangka dan satu orang tidak dilakukan pemeriksaan karena sakit dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan secepatnya di limpahkan berkas ke pengadilan Tipikor Palangka Raya,” pungkasnya. (Djemmy)

