ZONAKALTENG, Kapuas – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas nomor urut 4, Erlin Hardi, ST dan Alberkat Yadi melaporkan dua dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik pada saat pelaksanaan pencoblosan dan praktik politik uang (money politics).
Dalam keterangannya, M Junaedi L Gaol kuasa hukum pasangan tersebut menyatakan bahwa dugaan pencemaran nama baik terjadi ketika sejumlah pihak diduga menyebarkan informasi yang merugikan citra dan kredibilitas pasangan calon Erlin Hardi-Alberkat. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas pasangan calon nomor urut 4.
“Resmi saya sudah mengajukan laporan kepada Bawaslu dimana ada dua laporan dan dinyatakan memenuhi syarat formil dengan laporan terkait penyebaran fitnah dan pencemaran dan menjatuhkan nama paslon nomor 4 pada saat hari pemungutan suara,” ucap kuasa hukum nomor urut 4, Jumat (29 November 2024) di Kantor Bawaslu Jalan Maluku.
Dijelaskan Gaol sapaan akrabnya bahwa laporan pertama berkaitan dengan tersangka 1 berinisial KM dan tersangka 2 Calon Bupati Kapuas dari nomor 1. Dimana laporan ini telah diterima oleh Bawaslu dan pihaknya memiliki bukti-bukti yang cukup.
Selain itu, tim kuasa hukum juga melaporkan adanya indikasi politik uang yang dilakukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 untuk mempengaruhi pemilih dan bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup dan kejadian tersebut di wilayah Kecamatan Mantangai.
Praktik tersebut, menurut kuasa hukum, bertentangan dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil serta melanggar peraturan yang berlaku dalam Pilkada dan 5 alat bukti yang sudah kami kantongi adanya dugaan politik uang dan saksi serta handphone genggamnya dijadikan barang bukti. Dimana yang bersangkutan mengambil langsung video pembagian uang sebelum hari pencoblosan ada 3 saksi dan siap memberikan keterangan di Bawaslu.
“Kami berharap Bawaslu dapat bertindak tegas dalam menyikapi laporan ini agar keadilan tetap terjaga dan proses demokrasi berjalan sesuai aturan dan untuk laporan pertama kami meminta petugas di TPS 04 dijadikan saksi. Karena pencemaran nama baik melalui medsos maka admin grup WhatsApp dijadikan saksi,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, SH menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan investigasi.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Ketua Iswahyudi selaku Ketua komisioner Bawaslu.
Pasangan Erlin Hardi – Alberkat mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Pilkada dan menolak segala bentuk pelanggaran, termasuk politik uang dan tindakan provokatif lainnya. Mereka juga menegaskan komitmen untuk tetap bersaing secara sehat dan mematuhi aturan yang berlaku. (Djemmy)

