Site icon zonakalteng

Saiful – Firdaus Tetap Dilantik pada 10 Februari 2025

Foto: Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni.

Foto: Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni.

ZONAKALTENG, Kasongan- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, Wahyuni menegaskan, pelantikan Bupati Katingan terpilih tetap akan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang. Itu terlaksana apabila pihak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Sakariyas – Endang Susilawatie.

Sebagaimana hasil rekapitulasi KPU Katingan bahwa Paslon nomor urut 3, Saiful – Firdaus meraih perolehan suara terbanyak pada Pilkada Katingan tahun 2024.

“Materi gugatan dari Paslon 01 kita belum menerima dari MK. Jika nantinya MK menolak gugatan tersebut dan tidak naik perkaranya di persidangan, maka pelantikan Bupati Katingan terpilih tetap akan dilaksanakan pada 10 Februari,” kata Wahyuni via seluler, Minggu (22/12/2024).

Penentuan naik tidaknya perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada), kata Wahyuni, akan terjawab pada tanggal 3 Januari 2025. Pun demikian, pihak KPU Katingan sudah melakukan persiapan menghadapi jika adanya sidang perkara di MK.

“Kita sekarang ini berkonsultasi dengan KPU RI mengenai jadwal, tata cara bersidang dan lain sebagainya untuk persiapan jika ada persidangan di MK,” imbuh dia.

Wahyuni menegaskan, KPU Katingan dari sisi rekapitulasi berjenjang mulai dari TPS, PPK hingga PPK telah jelas hitam putih tidak ada pasangan calon yang dirugikan dalam perhitungan suara.

“Kita sudah mengunggah di situs resmi KPU, itu memang tidak ada perubahan, tidak ada pergeseran. Tidak ada perubahan dari Paslon yang satu ke yang lainnya. Tidak ada kehilangan suara atau keberatan dari saksi-saksi yang hadir selama proses rekapitulasi,” ungkap Wahyuni.

Dengan kata lain, jelas dia, pihak KPU Katingan sudah melaksanakan mekanisme, tata cara dan prosedur perhitungan suara sesuai dengan ketentuan. Jika masalah perhitungan suara itu diangkat nantinya, merupakan hak pihak yang menggugat.

“Kalau masalah ini diangkat kita siap, itu hak mereka. Kita melaksanakan sesuai ketentuan, rekapitulasi sudah tersusun di sirekap, jika diperlukan kita bisa cetak,” lugas dia.(Khl)

Exit mobile version