ZONAKALTENG, Kapuas – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah membekuk seorang pemuda terduga pelaku pencurian HP (Handphone) di Desa Katimpun, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Kalteng. Senin (13 Januari 2025) yang lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K, M.A.P melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K M.H mengakui bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencurian HP berinisial E (36) warga Desa Katimpun, Kecamatan Mantangai.
“Kejadian bermula pada saat korban yang mengendarai sepeda motor meletakkan HP di kantong jaket, kemudian berhenti di SPBU untuk mengisi BBM dan baru menyadari HPnya sudah tidak ada,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, Kamis (16 Januari 2025).
Kasat Reskrim membeberkan, korban merasa HPnya tersebut terjatuh disekitaran jalan lintas Sei Ahas – Mantangai. Kemudian korban berusaha untuk mencari namun tidak ketemu, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
“Terlapor mengambil HP yang terjatuh di jalan dan kemudian dengan niat ingin memilikinya dengan mereset handphone tersebut,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku yaitu 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A78 warna hijau.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kasat. (Djemmy)

