ZONAKALTENG, Kapuas – Satreskrim Polres Kapuas amankan seorang pria terduga pengedar sabu seberat 0,27 gram di kediamannya, di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas pada Hari Selasa (18 Maret 2025) sekira pukul 11.00 WIB yang lalu.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka JM (50) warga Kecamatan Bataguh berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga anggota langsung melakukan penyidikan dan penyeledikan sesuai dengan informasi ciri-ciri yang didapat.
“Setelah ciri-ciri yang kita dapat informasi langsung dilakukan penggeledahan di rumah tersangka JM ditemukan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram,” ujarnya.
Tersangka langsung diamankan dengan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dulu Mako Polres Kapuas. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Saya tegaskan pemberatan narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas merupakan keseriusan kami sesuai dengan asta cita Bapak Presiden RI Jenderal Purna H Prabowo Subianto,” pungkasnya. (Djemmy)

