Site icon zonakalteng

Agus In’Yulius tegaskan penandatangan pengesahan dan perhitungan jasa kontruksi bukan kewenangan Disnakertrans lagi

ZONAKALTENG, Buntok-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Selatan, Kalimantan Tengah menegaskan kewenangan pengesahan, dan perhitungan jasa kontruksi merupakan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan bukan lagi kewenangan pihaknya.

“Terkait penandatanganan pengesahan dan perhitungan jasa kontruksi (Jakon) yang dilakukan sejak 2017 lalu dihentikan mulai 29 Maret 2021 ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Agus In’Yulius, di Buntok, Selasa.

Karena lanjut dia, berdasarkan hasil telaah dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pihaknya beberapa waktu lalu, penandatanganan pengesahan dan perhitungan jasa kontruksi merupakan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal tersebut sesuai dengan peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1/2018 tentang bentuk kartu peserta, sertifikat kepesertaan, dan formulir program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua, dan program jaminan pensiun kepesertaan badan,” ucapnya.

Untuk itu, ia menegaskan penandatanganan, pengesahan dan perhitungan jasa kontruksi tersebut dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Karena kata dia, sesuai dengan pasal 13 peraturan BPJS ketenagakerjaan pada formulir 1 dan 1a, pembayaran jasa kontruksi sudah ada format tersendiri.

Menurutnya, didalam format formulir itu juga yang menandatanganinya pemberi kerja atau pelaksana proyek yang diketahui pihak BPJS Ketenagakerjaan, sehingga terkait hal ini pihaknya mengembalikannya ke format asal.

“Jadi untuk pengesahan, dan penandatanganan serta penghitungan dan pembayaran jakon sebagai syarat kelengkapan kontrak, dan proses lainnya seperti pencairan pekerjaan proyek terutama pada DPUPR bukan kewenangan Disnakertrans Barito Selatan lagi,” tegasnya.

Ia meminta kepada pihak jasa kontruksi dan dinas terkait seperti DPUPR Barito Selatan supaya menggunakan format sesuai dengan format peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1/2018 tersebut.

“Sebab, sesuai dengan format yang telah ditentukan, syarat untuk jakon ini nantinya melalui sistem online dan tidak lagi melewati Disnakertrans Barito Selatan,” demikian Agus In’Yulius.(H.Bayu/A1).

Exit mobile version