Site icon zonakalteng

Warga Dadahup Diciduk Polisi Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 11,45 Gram 

ZONAKALTENG, Kapuas – Warga Dadahup diringkus pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas yang diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 11,45 gram.

Kapolres Kapuas, AKBP Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo mengakui bahwa telah mengamankan sorang laki-laki diduga berinisial Z (34) warga Kecamatan Dadahup.

“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bawa akan dilakukan transaksi narkotika dan dari ciri-ciri yang sudah dikantongi dan sesuai langsung melakukan penangkapan,” kata Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo, Selasa (15 Mei 2025).

Kasat Narkoba mengakui bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga kristal bening narkotika jenis sabu dalam paketan kecil sebanyak 20 paket plastik klip dan juga barang bukti lainnya berupa 18 buah potongan sedotan, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan dan uang tunai sebesar Rp 1.450.000 serta 1 unit HP.

“Untuk memberikan efek jerah Z dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Djemmy)

Exit mobile version