ZONAKALTENG, Kapuas – Pasangan Suami Istri (Pasutri) diduga berjualan barang haram berupa narkotika jenis sabu dan diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas yang berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 209 paket di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Jum’at (17 April 2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui kasat Narkoba, AKP Hengky Prasetyo mengakui telah mengamankan terduga tersangka H (38) dan istrinya setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering kali dilakukan transaksi dikediamannya.
Anggota langsung melakukan pengintaian setelah merasa cukup dengan ciri-ciri yang sudah didapat langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menemukan sabu yang sudah dikemas sebanyak 209 dalam paketan kecil.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat sehingga kami berhasil meringkus pasangan suami istri dan yang diduga sebagai pelaku pengedaran gelap narkotika,” kata Kasat Narkoba, AKP Hengky Prasetyo.
Dijabarkan kasat Narkoba, pihaknya juga mengamankan barang bukti pendukung berupa sabu dengan berat bruto kurang lebih 133,37 gram (plastik dan kristal), 1 buah timbangan digital dan 1 buah dompet kecil warna merah serta uang tunai sebesar Rp3 juta.
“Akibat dari perbuatan Pasutri ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Djemmy)

