ZONAKALTENG, Kapuas – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Pengungkapan ini terjadi pada Rabu malam (30 April 2025) sekitar pukul 22.15 WIB.
Dalam penggerebekan di rumah seorang perempuan berinisial J alias Cici (28), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto kurang lebih 4,19 gram dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Selain J alias Cici, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S alias Turut (36), warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu. Kedua terduga pelaku merupakan warga berstatus WNI dari Suku Dayak dan diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika jenis sabu.
Kapolres Kapuas melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman serta menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. (Djemmy)

