ZONAKALTENG, Buntok – Kejaksaan Negeri Barito Selatan musnahkan barang bukti sabu seberat 48.94 gram sabu. Di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis, 30 April 2026.
Ada 22 perkara yang dilaksanakan pemusnahan antara lain, sabu juga atau perkara narkotika, perkara tindak pidana UU kesehatan 10 tablet obat terlarang.
Kemudian perkara tindak pidana penganiayaan, pencurian, penipuan, penggelapan, pencabulan dan pembunuhan barbuknya senjata tajam, pakaian dan tas.
Kemudian perkara tindak pidana perusakan lingkungan dengan barang bukti jerigen, potongan kayu sisa pembakaran dan handphone.
“Semua barang bukti dari 22 perkara yang kita musnahkan ini perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap,”kata Kajari Barsel, Zulham Pardamean, SH. MH.
Kajari menjelaskan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.
Hal ini, lanjut dia, untuk mencegah penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht.
“Pemusnahaan Barbuk ini juga memberikan pesan kepada pelaku kejahatan bahwa Negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum,” tandas dia.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri wakil Bupati Barsel, Khirstianto Yudha, Kepala Pengadilan Negeri Kelas II Buntok, Kepala Rutan,, Kasat Narkoba, dan Reskrim Polres Barsel. (B/A2)

