
Barselnews, Buntok – KPU Barito Selatan menerima Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK) Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten. Diaula KPU, Rabu (2/1/2019).
“Hal ini sesuai dengan jadwal yang diatur dalam PKPU nomor 7 bahwa hari ini kita menerima laporan sumbangan dana kampenye Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019,” kata Ketua KPU Barsel, Bahruddin kepada Barselnews.
Ia mengatakan, pelaporan pembukuaannya sampai 1 Januari 2019 dan penyerahaannya kepada KPU selama satu hari yakni tanggal 2/1/2019.
Kegiatan ini juga, lanjut dia, serentak dilakukan diseluruh Indonesia untuk menerima laporan sumbangan dana kampanye dari Parpol peserta pemilu.
Ia menjelaskan, pelaporan ini menyangkut dengan sumbangan yang diterima oleh masing-masing calon legislatif (Caleg) maupun parpolnya.
“Kita menerima LSDK ini selama satu hari dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Itu batas waktu parpol menyerahkannya,” beber dia.
Disinggung jika parpol tidak menyerahkan LSDK sesuai dengan batas waktu apakah ada sanksi? Ia menjelaskan dalam ketentuaannya parpol maupun peserta pemilu tidak ada sanksinya.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya berharap agar peserta dan parpol menyerahkan LSDK nya tepat waktu.
Karena, lanjut dia, mulai dari LADK yang diserahkan sebelumnya dan LSDK hari ini merupakan bagian dari penilian terakhir pada saat laporan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye pada saatnya nanti.
Ia menambahkan, yang diterima pihaknya hanya LSDK pasangan calon Presiden dan peserta pemilu dari partai politik. Sementara untuk DPD, KPU Provinsi yang menerimanya. (UR/A2).
