Jumat, Oktober 16

Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Barselnews, Buntok – Aldo Renaldo (19) Pemuda Kelurahan Mangkatip RT. 06, Kecamatan Dusun Hilir, Barito Selatan harus berurusan dengan Polisi, lantaran membawa kabur, Bunga (16) gadis dibawah umur.

Kapolres Barsel, AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Hilir, IPDA Waryoto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban kehilangan anak gadisnya sejak 26 Desember 2018 lalu.

Pada saat itu, lanjut dia, Bunga ingin pergi kerumah bibinya diwilayah Mangkatip, namun belum pulang.

Ia mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengetahui korban dibawa lari oleh pelaku dan berada di wilayah Palangka Raya.

“Pada, Selasa (2/1/2018) sekitar pukul 21.00 WIB tim Buser Polres Palangka Raya menyampaikan bahwa korban dan tersangka telah diamankan, di wilayah Kelampangan Kelurahan Sebangau Kota Palangka Raya,” kata Waryoto kepada Barselnews. Sabtu (5/1/2018).

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut dia, dirinya mengakui selama membawa lari ia sudah beberapa kali melakukan perbuatan bejad terhadap korban.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Dusun Hilir untuk proses lebih lanjut,” ucap dia.

Ia menambahkan, selama membawa lari korban tersebut pelaku telah melakukan tindak pidana karena sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan dan telah membujuk anak dibawah umur melakukan persetubuhan.

Sehingga, lanjut dia,  tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo Psl 82 UU RI No. 17 Thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Psl 64 ayat (1) Jo Psl 332 ayat (1) ke (1e) KUHPidana. (UR/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *